Tampilkan postingan dengan label IT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Mei 2010

Modem ADSL


Akhirnya hujan sudah reda... saatnya entri baru (tidak ada hubungannya gan hahahaha :p)
Sudah tau kan modem ADSL itu apa dan bagaimana cara kerjanya? sudah ? y jangan lanjutkan lagi bacanya hahahha kalau belum y monggo lanjutkan.... ini disadur dari mbah wikipedia

Modem ADSL atau modem DSL adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan komputer atau router ke saluran telepon, untuk menggunakan layanan ADSL. Seperti jenis modem lainnya, modem ADSL merupakan transceiver. Disebut juga dengan DSL Transceiver atau ATU-R. Singkata NTBBA (Network Termination Broad Band Adapter, Network Termination Broad Band Acces) juga sering ditemui di beberapa negara.

Beberapa modem ADSL juga mengelola dan membagi sambungan dari layanan ADSL dengan beberapa komputer. Dalam hal ini, modem ADSL berfungsi sebagai DSL router atau residential gateway. Blok di dalam DSL router ada yang bertugas dalam proses framing, sementara blok lainnya melakukan Asynchronous Transfer Mode Segmentation and Reassembly, IEEE 802.1D bridging dan atau IP routing. Antarmuka yang umum ditemui pada ADSL modem adalah Ethernet dan USB. Meskipun modem ADSL bekerja dalam modus bridge dan tidak membutuhkan IP address publik, modem ADSL tetap disertai IP address untuk fungsi managemen seperti alamat IP 192.168.1.1.

Perbandingan dengan voiceband modem :

Sebuah modem ADSL memodulasi nada-nada frekuensi tinggi untuk proses transmisi ke sebuah DSLAM (Digital Subscriber Line Access Multiplexer) dan menerima serta mendemodulasinya dari DSLAM, dalam melayani sambungan komputer. Cara kerja ini mirip dengan modem Voiceband konvensional namun dengan sedikit perbedaan.

* Kebanyakan modem ADSL berada di luar komputer atau eksternal dan dihubungkan melalui kabel jaringan Ethernet, atau melalui kabel USB, dimana pada modem konvensional biasanya berada di dalam komputer itu sendiri. Modem ADSL internal dengan antarmuka PCI (Peripheral Component Inteconnect) juga ada namun jarang ditemui.

* Microsoft Windows dan sistem operasi lainnya tidak mengenali modem ADSL eksternal, sehingga tidak ada cara lain untuk menghubungkan kecuali secara jaringan. Meskipun dengan kabel USB, Microsoft Windows akan mendeteksi sebuah kartu jaringan yang terhubung ke modem ADSL melalui driver yang telah diinstall. Sehingga modem ADSL/router dapat dikonfigurasi secara manual dengan antarmuka halaman web. Hal ini disebabkan modem ADSL/router bekerja pada lapisan Physical Layer (Lapisan Fisik) dari sebuah jaringan komputer.

* Pada modem ADSL internal, Microsoft Windows dan sistem operasi lainnya menggunakan antarmuka seperti modem konvensional. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa seiring penambahan kecepatan CPU, modem ADSL internal akan lebih mudah diimplementasikan.

* Modem ADSL menggunakan frekuensi modulasi dari 25 kHz hingga di atas 1 MHz agar tidak mengganggu saluran suara pada spektrum 0-4 kHz. Pada modem konvensional atau modem voiceband menggunakan frekuensi yang sama dengan saluran data yaitu 0-4 kHz. Sehingga pada saat modem konvensional digunakan, saluran telepon tidak dapat dipakai untuk panggilan atau menerima panggilan.

* Modem ADSL mempunyai kecepatan yang bervariasi dari ratusan kilobit per detik hingga beberapa megabit per detik. Sedangkan modem konvensional terbatas pada kisaran 50-56 kilobit per detik (kb/s).

* Modem ADSL hanya dapat dihubungkan dengan line DSLAM yang telah dipasangkan kepadanya, sedangkan modem konvensional dapat dihubungkan secara langsung di seluruh dunia.

* Modem ADSL seringkali hanya didesain untuk protokol tertentu dan tidak dapat bekerja pada line yang berbeda meski masih dalam satu perusahaan penyedia.

Beberapa hal ini hanya menarik bagi sedikit konsumen, kecuali kecepatan yang tinggi yang ditawarkan modem ADSL dan kemampuan untuk digunakannya telepon dan modem secara simultan. Penggunaan line telepon secara simultan ini membutuhkan suatu alat yang disebut dengan Splitter atau A/DSL Splitter yang berfungsi memisahkan kanal voice dengan kanal data pada spektrum frekuensi yang berbeda.

Komponen perangkat keras :

Dengan adanya kemajuan teknologi, berbagai fungsi dapat diintegrasikan ke dalam kepingan chip tunggal. Hal ini memberikan manfaat kepada teknologi A/DSL seperti perangkat komputer lainnya. Sebuah modem ADSL terdapat beberapa fungsi antara lain:

* Power Supply: berisi sebuah penurun tegangan (transformer) dan rangkaian filter DC seperti kapasitor.
* Koneksi untuk komunikasi data dengan komputer berupa antarmuka Ethernet, USB atau PCI.
* DSL digital data pump : berfungsi dalam penyaluran dan penerimaan data dari saluran telepon A/DSL.
* DSL analog chip and line driver : sebagai antarmuka rangkaian digital pada modem termasuk microcontroller dengan saluran telepon A/DSL.
* Microcontroller : bertugas menangani pengkodean, protokol, pengukuran kualitas saluran, routing, firewall, autentikasi dan fungsi-fungsi lain pada router.
* Filter : berfungsi melewatkan frekuensi-frekuensi yang digunakan dan menekan frekuensi lainnya termasuk noise.

Kebanyakan modem ADSL mempunyai program yang tertanam atau yang disebut dengan firmware sendiri-sendiri. Firmware ini dapat diupgrade untuk tambahan kemampuan atau perbaikan terhadap kesalahan kecil seperti bug. Hal ini dapat dilakukan melalui jaringan atau melalui antarmuka komunikasi serial. Firmware alternatif seperti OpenWrt dapat juga dipasang pada banyak modem dan menambahkan beberapa fungsionalitas yang tidak dapat pada firmware asli. Misalnya VPN, QoS, IPv6 native and tunneling, menaikkan daya pada WAP, DNS dan fungsi-fungsi lain yang disediakan pada lingkungan Linux.

Selasa, 08 Desember 2009

BIOMETRIC (2)


Pengenalan Biometric Iris


Teknologi Iris adalah teknologi untuk

mengidentifikasi seseorang dengan cara mengambil citra digital beresolusi tinggi terhadap iris mata. Merupakan salah satu biometrics yang bergantung pada keunikan pola iris mata, Alasan dari penggunaan iris mata adalah
1, Penelitian para ahli menyimpulkan bahwa pola iris mata tiap individu berbeda, sangat stabil (tidak berubah) untuk jangka waktu yang lama dan terlindungi oleh kornea dan aqueous humor
2. Pada kasus anak kembar, meskipun memiliki kesamaan fitur genetika, tetapi iris mata mereka berbeda bahkan antara iris pada mata kiri dan kanan.
Contoh penggunaan teknologi ini antara lain :
Otentifikasi kartu kredit, pengontrolan batas Negara, akses masuk ke bandara bagi penumpang dan karyawan
Iris Process
Ada beberapa tahapan umum dalam proses teknologi selaput pelangi, antara lain :
1. Kamera penangkap akan mengambil citra dari iris mata.
2. Setelah didapatkan citra, maka sistem akan mengekstraksi polamenggunakan algoritma tertentu.
3. Berdasarkan hasil pola yang terbentuk akan dibuat skema koordinat yang mempresentasikan titik-titik pada citra.
4. Kemudian akan dihasilkan Iris Code yang berupa bilangan biner yang dipetakan dari skema koordinat. Iris Code ini yang biasanya akan disimpan dalam database sebagai template untuk pembanding.
5. Proses pembandingan dan pemindaian dengan Iris mata akan dipindai (discan) secara melingkar. Rotasi mikro diterapkan ketika proses pencocokan (matching) Untuk menciptakan toleransi terhadap rotasi.

Kamis, 01 Oktober 2009

CMS ( Content Management System )

Sistem manajemen konten / content management System, disingkat CMS, adalah perangkat lunak yang memungkinkan seseorang untuk menambahkan dan/atau memanipulasi (mengubah) isi dari suatu situs Web. Umumnya, sebuah CMS (Content Management System) terdiri dari dua elemen:

  • aplikasi manajemen isi (Content Management Application, [CMA])
  • aplikasi pengiriman isi (content delivery application [CDA]).

Elemen CMA memperbolehkan si manajer isi -yang mungkin tidak memiliki pengetahuan mengenai HTML (HyperText Markup Language)-, untuk memenej pembuatan, modifikasi, dan penghapusan isi dari suatu situs Web tanpa perlu memiliki keahlian sebagai seorang Webmaster. Elemen CDA menggunakan dan menghimpun informasi-informasi yang sebelumnya telah ditambah, dikurangi atau diubah oleh si empunya situs web untuk meng-update atau memperbaharui situs Web tersebut. Kemampuan atau fitur dari sebuah sistem CMS berbeda-beda, walaupun begitu, kebanyakan dari software ini memiliki fitur publikasi berbasis Web, manajemen format, kontrol revisi, pembuatan index, pencarian, dan pengarsipan.


Berikut dibawah ini pemanfaatan CMS:

  • Website perusahaan, bisnis, organisasi atau komunitas.
  • Portal
  • Galeri foto
  • Aplikasi E-Commerce.
  • Mengelola website pribadi / blog.
  • Dan lain-lain.
(wiki)

Rabu, 02 September 2009

Sekilas tentang WIMAX

WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.

Yang membedakan WiMAX dengan Wi-Fi adalah standar teknis yang bergabung di dalamnya. Jika WiFi menggabungkan standar IEEE 802.11 dengan ETSI (European Telecommunications Standards Intitute) HiperLAN sebagai standar teknis yang cocok untuk keperluan WLAN, sedangkan WiMAX merupakan penggabungan antara standar IEEE 802.16 dengan standar ETSI HiperMAN.

Standar keluaran IEEE banyak digunakan secara luas di daerah asalnya, Amerika, sedangkan standar keluaran ETSI meluas penggunaannya di daerah Eropa dan sekitarnya. Untuk membuat teknologi ini dapat digunakan secara global, maka diciptakanlah WiMAX. Kedua standar yang disatukan ini merupakan standar teknis yang memiliki spesifikasi yang sangat cocok untuk menyediakan koneksi berjenis broadband lewat media wireless atau dikenal dengan BWA.

Sebagai teknologi yang berbasis pada frekuensi, kesuksesan WiMAX sangat bergantung pada ketersediaan dan kesesuaian spektrum frekuensi. Sistem wireless mengenal dua jenis band frekuensi yaitu Licensed Band dan Unlicensed Band. Licensed band membutuhkan lisensi atau otoritas dari regulator, yang mana operator yang memperoleh licensed band diberikan hak eksklusif untuk menyelenggarakan layanan dalam suatu area tertentu. Sementara Unlicensed Band yang tidak membutuhkan lisensi dalam penggunaannya memungkinkan setiap orang menggunakan frekuensi secara bebas di semua area.

WiMAX Forum menetapkan 2 band frekuensi utama pada certication profile untuk Fixed WiMAX (band 3.5 GHz dan 5.8 GHz), sementara untuk Mobile WiMAX ditetapkan 4 band frekuensi pada system profile release-1, yaitu band 2.3 GHz, 2.5 GHz, 3.3 GHz dan 3.5 GHz.

Secara umum terdapat beberapa alternatif frekuensi untuk teknologi WiMAX sesuai dengan peta frekuensi dunia. Dari alternatif tersebut band frekuensi 3,5 GHz menjadi frekuensi mayoritas Fixed WiMAX di beberapa negara, terutama untuk negara-negara di Eropa, Canada, Timur-Tengah, Australia dan sebagian Asia. Sementara frekuensi yang mayoritas digunakan untuk Mobile WiMAX adalah 2,5 GHz.

Isu frekuensi Fixed WiMAX di band 3,3 GHz ternyata hanya muncul di negara-negara Asia. Hal ini terkait dengan penggunaan band 3,5 GHz untuk komunikasi satelit, demikian juga dengan di Indonesia. Band 3,5 GHz di Indonesia digunakan oleh satelit Telkom dan PSN untuk memberikan layanan IDR dan broadcast TV. Dengan demikian penggunaan secara bersama antara satelit dan wireless terrestrial (BWA) di frekuensi 3,5 GHz akan menimbulkan potensi interferensi terutama di sisi satelit.(wikipedia)

Minggu, 23 Agustus 2009

KODE ETIK DAN ETIKA PRIBADI MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI ( 3 )


Pada bagian 3 kali ini saya ingin membahas mengenai Cybercrime dan CyberLaw.....tentu tidak asing dan tidak ada habisnya bila dikupas lebih dalam.....

Tugas Besar Dunia TI Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :

1. Penipuan Lelang On-line

a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang

yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -

tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh

produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran

(escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga

produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-

jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi

yang memuaskan.

2. Penipuan Saham On-line

a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.

b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan

seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang

terjadi.

c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.

3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line

a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.

b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-

bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.

4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)

a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan

Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.

b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.

c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi

online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western

Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security

seperti VeriSign.

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.

Berdasarkan sikap pemerintah diatas, menurut RM. Roy Suryo, pada waktu dulu selalu saja menganaktirikan Informasi yang berasal dari Internet. Bagi pemerintah, internet tersebut lebih banyak memberikan mudharat dari pada manfaatnya. Sehingga, image internet itu sendiri di masyarakat lebih terasosi sebagai media pornografi. Padahal di negara - negara maju, sebut saja USA, Singapura, dan Malaysia, mereka telah dapat memposisikan internet sebagai salah satu pilar demokrasi di negaranya, bahkan untuk Malaysia dan Singapura, mereka benar - benar memanfaatkan internet sebagai konsep Visi Infrastruktur Teknologi mereka. Meskipun demikian, Indonesia ternyata juga memiliki konsep yang serupa dengan hal yang disebut diatas, yaitu Nusantara 21, akan tetapi muncul kerancuan dan kebingungan masyarakat terhadap kontradiksi sikap pemerintah tersebut, sehingga masyarakat menjadi tidak percaya atau ragu - ragu terhadap fasilitas yang terdapat di internet. Hal ini merupakan faktor tambahan kenapa Indonesia cukup ketinggalan dalam menerapkan CyberLaw. Adanya masa kekosongan CyberLaw ini di Indonesia, tentu saja membuat para hacker merasa leluasa untuk bertindak semaunya di CyberSpace, untuk mengantisipasi tindakan tersebut, saat ini para pakar teknologi kita seperti RM. Roy Suryo dan Onno W. Purbo bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari pemerinta maupun swasta, membuat rancangan CyberLaw. Mengenai rancangan CyberLaw ini, mengingat bahwa karakter CyberSpace selalu berubah cepat dan bersifat global, sehingga bentuk CyberCrime dimasa depan sangat sulit diramalkan. RM. Roy Suryo berpendapat sejak dulu bahwa sejak dulu piranti hukum selalu ketinggalan dengan teknologinya, sehingga dalam CyberLaw ini nantinya akan terdapat beberapa pasal yang bersifat terbuka, artinya selain pasal - pasal tersebut bisa diamandemen, juga dpat dianalogikan terhadap hal - hal yang bersifat global.

Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di Internet, antara lain :

1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas

untuk melakukan tindak kejahatan CyberCrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi

dan penggunaan Internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.

2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang meng -

gunakan Internet.

3. LAN (Local Area Network) yang mengakses Internet secara bersamaan (sharing), namun

tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.

4. Akses Internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke Internet, tidak

perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.

Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Berdasarkan beberapa pustaka, sebagian besar menyebutkan bahwa pelaku CyberCrime adalah para remaja yang berasal dari keluarga baik - baik, bahkan berotak encer. Hukum positif di Indonesia masih bersifat "lex loci delicti" yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di CyberSpace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut.

Dalam CyberCrime, pelaku tampaknya memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas social bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dsb. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan, dsb. Untuk pelaku CyberCrime, pembagian teoritis demikian tampaknya kurang mengena lagi. Karena dipacu oleh perkembangan teknologi yang pesat, telah menghasilkan komunitas yang lebih kompleks. Dampak dari kehidupan yang semakin kompleks, telah memperlebar celah - celah kriminalitas, maka Polri harus sedini mungkin berperan secara aktif sebagai anggota masyarakat global Cyberspace. CyberPolice merupakan polisi yang dilatih dan ditugaskan untuk menangani kasus - kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya CyberSpace. Andaikata CyberPolice tidak segera diwujudkan, maka semua kejahatan yang timbul di dunia CyberSpace tidak dapat dijangkau oleh Polri. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :

1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe -

nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum

tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di

beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.

2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis

tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.

3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di

identifikasikan ada di wilayah RI.

Sulitnya menciptakan peraturan - peraturan di CyberSpace, khususnya membuat CyberCrime Law, adalah disebabkan perubahan - perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi yang membalikkan paradigma - paradigma. Untuk membuat ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Tampaknya harus terpaksa rela menunggu revolusi mulai reda kiranya penting untuk belajar tentang bagaimana dahulu teknologi - teknologi massal mengawali kematangannya.

Teknologi informasi dalam beberapa waktu yang akan datang tampaknya akan terus berubah dengan cepat untuk menuju tingkat kemapanannya sendiri. Selama dalam proses ini, masyarakat dunia maya sepertinya akan mampu menjadi masyarakat yang dapat melakukan pengaturan sendiri (self regulation). Kendati demikian, karena dampak CyberSpace sangat besar bagi kehidupan secara keseluruhan, campur tangan negara - negara yang sangat diperlukan, khusussnya dalam merancang CyberCrime Law. (blackapril)

Selasa, 18 Agustus 2009

KODE ETIK DAN ETIKA PRIBADI MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI ( 2 )

Setelah kemarin membahas mengenai pengertian etika...sekarang kita lanjutkan lagi ke bagian 2 yaitu Etika Profesi di Bidang TI....
ok...lets begin.......

Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.

Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.

Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu. (sitizulaiha.wordpress)...


Senin, 17 Agustus 2009

KODE ETIK DAN ETIKA PRIBADI MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI ( 1 )

ETIKA???
Istilah "etika" berasal dari bahasa Yunani kuno ta etha yang merupakan bentuk jamak dari ethos yang berarti adat kebiasaan. Istilah ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi secara etimologis etika berarti ilmu tentang adat kebiasaan. Kata lain yang cukup dekat dengan "etika" adalah "moral". Kata "moral" berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores) yang berarti juga kebiasaan, adat. Secara etimologis kata "etika" adalah sama dengan "moral", yaitu menunjukkan adat kebiasaan.

Penjelasan mengenai arti "etika" tidak akan cukup jika hanya ditelaah secara etimologis. Oleh karena itu perlu dijelaskan tiga macam arti etika yang kira-kira sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:

Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya dalam penjelasan mengenai "etika Protestan", seperti yang pernah dijelaskan oleh Max Weber. Arti ini juga bisa dirumuskan sebagai sistem nilai.

Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Seperti misalnya pemerintah penah mengeluarkan sebuah kode etik untuk rumah sakit yang diberi judul "Etika Rumah Sakit Indonesia" pada tahun 1986.

Etika adalah ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika baru menjadi ilmu, bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat-seringkali tanpa disadari-menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodid. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.

Amoral dan Immoral

Kata "amoral" jika ditinjau dari sudut etimologis Inggris berarti: "tidak berhubungan dengan konteks moral", "di luar suasana etis", "non-moral". Sedangkan "immoral" berarti: "bertentangan dengan moralitas yang baik", "secara moral buruk", "tidak etis". Yang sering terjadi adalah kesalahan di dalam menempatkan pengertian "amoral" dan "immoral" dalam konteks bahasa Indonesia.

Etika dan Etiket

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, "etika" berarti "moral". Tetapi terkadang pengertian ini sering dicampuradukkan dengan "etiket" yang sebenarnya berarti "sopan santun". Persamaan antara keduanya adalah bahwa: pertama, etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Kedua, baik etika maupun etiket mengatur kehidupan manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Selain persamaan, etika dan etiket juga memiliki beberapa perbedaan yang mendasar, yaitu: (1) Etiket menyangkut suatu cara perbuatan dilakukan oleh manusia, sedangkan etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan; (2) etika memberi norma pada perbuatan itu sendiri. Norma etis tidak terbatas pada cara perbuatan dilakukan, melainkan menyangkut perbuatan itu sendiri; (3) Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, sedangkan etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain.

Jadi etiket bersifat relatif, sedangkan etika jauh lebih absolut dibandingkan dengan relativitas etiket. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriahnya saja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam.